You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kamis (27/6), melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kewajiban Yayasan Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta. Lahan kewajiban itu terdapat di Jalan Garuda, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran.

Luas lahan yang diserahkan sekitar 1.256 meter persegi

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma menyampaikan, lahan kewajiban sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari yayasan total seluas 1.490 meter persegi dengan nilai Rp 31.353.528.000,00.

"Hari ini kita menerima kewajiban lahan aset fasos fasum dari Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta dengan luas sekitar 1.256 meter persegi," katanya, Kamis (27/6).

Pemkot Jakpus Tandatangani BAST Lahan Kewajiban PT Agung Sedayu

Dijelaskan Dhany, dari total luasan itu sekitar 887 meter persegi bidang tanah di antaranya masuk dalam peruntukan rencana jalan. Sedang sisanya seluas sekitar 369 meter persegi bidang tanah merupakan peruntukan Penyempurna Hijau Umum (PHU).

Dari keseluruhan kewajiban sesuai SIPPT itu, Dhany menjelaskan masih ada lagi yang harus diselesaikan. Sisa kewajiban lahan seluas 234 meter persegi nantinya akan segera dilakukan menyusul dan dicatatkan menjadi aset.

"Lahan sisa kewajiban berupa tanah rencana jalan seluas 198 meter persegi dan tanah PHU seluas 36 meter persegi juga akan segera dicatatkan di aset kita,” tambahnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, rencananya lahan yang diserahkan itu akan digunakan untuk prasarana jalan dan taman.

Diharapkannya, para pengembang dan lembaga lain yang masih memiliki kewajiban agar segera melakukan penyelesaian.

“Saya berharap setiap pengembang yang memiliki kewajiban baik itu berupa jalan, tanah, maupun kontruksi segera diserahkan karena ini digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1462 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1042 personFakhrizal Fakhri
  3. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye869 personDessy Suciati
  4. MRT Jakarta Berkolaborasi dengan Tahilalats Hadirkan ‘MRT Merch Market’

    access_time08-05-2025 remove_red_eye831 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Munjirin Optimalkan Pembangunan Fisik dan Nonfisik di Jakarta Timur

    access_time08-05-2025 remove_red_eye798 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik